Kerugian Rp 1,2T, Timeline Bos Bisnis Robot Tertangkap di Thailand


Jakarta, CNBC Indonesia – Tersangka kasus bot jual beli ‘Viral Blast’, Putra Wibowo alias PW, telah ditangkap Bareskrim Polri. Pemilik atau bos bot dagang “Viral Blast” ditangkap setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 2022, bersembunyi di Thailand.

Putra Wibowo ditangkap pihak Imigrasi Thailand karena overstay berdasarkan red notice yang dikeluarkan karena menjadi DPO di Tipideksus Bareskrim.

Kutipan detik.comberikut sederet fakta bos robot yang kabur.

1. Buronan sejak 2022 Tertangkap di Thailand

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus bot perdagangan “Viral Blast”, Putra Wibowo alias PW setelah buron sejak 2022. PW ditangkap di Bangkok, Thailand bekerja sama dengan warga Thailand. Imigrasi dan Divisi Hubungan Internasional Polri (Divhubinter).

Tersangka ditangkap di Bangkok berdasarkan awal pelanggaran aturan keimigrasian karena yang bersangkutan melarikan diri pada tahun 2022 saat proses pidana ini dilakukan Dittipideksus, kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Samsul Arifin dalam jumpa pers, Sabtu (27/01). /2023).

2. DPO 2 tahun dan tinggal bersama istrinya di Bangkok

Kombes Samsul Arifin menjelaskan, Putra Wibowo alias PW awalnya terbongkar pelariannya saat menjadi DPO selama hampir dua tahun. Imigrasi Bangkok mendapati Putra Wibowo telah melampaui masa izin tinggalnya atau overstay.

Hasil penyelidikan awal menunjukkan bahwa subjek berdomisili di Bangkok, Thailand. Ia ditangkap oleh pihak Imigrasi Thailand karena overstay berdasarkan red notice yang dikeluarkan karena menjadi DPO di Bareskrim, imbuhnya. dia menjelaskan.

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo mengatakan, PW tinggal di Thailand bersama istrinya yang berkewarganegaraan Thailand. Jadi selama ini dia bersembunyi di sana (Bangkok), katanya

READ  Terungkap, inilah gurita bisnis Harvey Moeis, tersangka kasus korupsi timah

3. Kasus dugaan pencucian uang

Kanit 1 Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri AKBP Sentot Kunto Wibowo mengungkapkan Putra Wibowo alias PW ditangkap atas dugaan pencucian uang. Hal ini terkait dengan kasus investasi penipuan robot trading “Viral Blast”.

“Saat ini Putra Wibowo yang terpidana tindak pidana pencucian uang dengan predikat tindak pidana perdagangan orang dan penipuan akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (26/2024).

4. Duduk santai sambil berinvestasi di robot trading “Viral Blast”.

Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap kasus bot dagang “Viral Blast” yang menimbulkan kerugian hingga Rp1,2 triliun kepada anggotanya. Polisi telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus ini, sedangkan rinciannya ada 3 orang yang diamankan yakni RPW, ZHP dan MU. Sedangkan PW adalah pemilik ‘Viral Blast’.

Dirtipideksus Bareskrim Brigadir Whisnu Hermawan menjelaskan, total anggota ‘Viral Blast’ mencapai 12 ribu orang. “Viral Blast” sendiri didirikan di bawah PT Trust Global Karya sejak tahun 2020, namun ternyata perusahaan tersebut ilegal karena tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

5. Hilangnya 12.000 anggota hingga Rp1,2 triliun

Bareskrim Polri mengungkap kasus investasi bodong pada bot “Viral Blast” menimbulkan kerugian bagi pengguna hingga Rp 1,2 triliun. Barang bukti yang disita dari para tersangka sejumlah berupa uang tunai senilai SGD 1.850.000, uang tunai Rp 12.000.000,-, 12 buah kartu ATM, 4 buah mobil mewah, dan 8 buah telepon genggam.

Keanggotaannya diperkirakan mencapai 12 ribu anggota dengan nilai investasi sekitar Rp1,2 triliun, kata Direktur Reserse Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Senin (21/2/2022).

6. Ancaman pidana

Dalam kasus investasi bodong pada robot dagang “Viral Blast” ini, empat tersangka dijerat dengan dakwaan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta dakwaan pelanggaran terkait perdagangan. Dan itu dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

READ  KPK mendalami keterlibatan keluarga Syahrul Yasin Limpo dalam TPPU

Mereka dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 juncto Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 105 juncto Pasal 9 dan/atau Pasal 106 juncto § 24 par. 1 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

[Gambas:Video CNBC]

(mkh/mkh)


Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *