Ketika pimpinan OJK menjadi kontak darurat dan dikenakan tunggakan keterlambatan pembayaran


Jakarta, CNBC Indonesia – Direktur Eksekutif Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi bercerita tentang pengalamannya melakukan “kontak darurat” tanpa sepengetahuannya.

Friderica, atau akrab disapa Kiki, menceritakan suatu hari ia mendapat telepon dari seorang debt collector dengan “nomor cantik” yang kemudian menagih tunggakan dari orang lain.

“Baru-baru ini aku dituduh oleh debt collector. Ternyata mantan asisten kita di tempat kerja sebelumnya yang menggunakannya. Itu karena belanja online terlalu asyik ya. Dan mungkin namaku juga digunakan oleh penjamin, bukan” kata Friderica saat pidato penandatanganan kerja sama antara OJK dan Kementerian Koordinator Perekonomian, Jumat (2 Februari 2024).

Ironis sekali, mengingat perempuan yang akrab disapa Kiki ini kerap bergelut di bidang literasi keuangan.

“Saya merasa wah, saya sudah disosialisasikan dari ujung ke ujung, ternyata orang-orang terdekat saya juga belum disosialisasikan,” tutupnya.

Karena itulah Kiki mengatakan literasi keuangan masyarakat merupakan tanggung jawab semua pihak.

Penagih hutang pinjaman online diketahui sering “memburu” kontak darurat untuk memberitahu peminjam agar membayar utangnya.

Yang mengkhawatirkan, orang-orang yang menjadi kontak darurat seringkali tidak pernah setuju untuk menjadi kontak tunggakan darurat.

Kiki sebelumnya mengatakan, penagihan yang melibatkan kontak yang tidak ada hubungannya adalah ilegal.

“Harus dibedakan antara pinjaman legal dan ilegal, pinjaman legal hanya ada tiga [syarat]. “Camilan, mic kamera, dan lokasi, tapi kalau kita minta kontak berarti kita ilegal,” jelas Kiki.

Menurutnya, hal ini memudahkan masyarakat dalam membedakan layanan fintech legal dan ilegal.

READ  Bisakah pasar keuangan Indonesia terbang hingga pemilu putaran pertama dirilis?

Jadi kalau penasaran ada berapa kontaknya, perlu hati-hati, pungkas Kiki.

Perlu diketahui bahwa UU No. 27 Tahun 2027 tentang Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menegaskan bahwa data pribadi yang digunakan oleh pihak lain harus mengetahui tujuan dan kegunaan pemilik data pribadi. Bahkan Pasal 20 UU PDP menegaskan bahwa pengendali data pribadi wajib memperoleh persetujuan hukum secara tegas terhadap pengolahan data pribadi subjek data.

Kemudian orang yang menjadi kontak darurat harus memberikan persetujuan secara langsung. Hal itu tidak dapat dilakukan hanya dengan persetujuan debitur.

Sekadar informasi, pengontrol data pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak secara individu atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kontrol atas pemrosesan data pribadi. Dalam hal ini yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum, sedangkan yang dimaksud dengan kewenangan publik adalah suatu lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara.

Oleh karena itu, bentuk persetujuan terhadap pengolahan data pribadi harus dibuat dengan persetujuan tertulis atau tercatat baik secara elektronik maupun non-elektronik. Bila suatu kontrak mengandung tujuan lain, maka harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang dapat dibedakan secara jelas dengan hal-hal lain dan dapat dimengerti.

Pasal 57 UU PDP menyatakan bahwa atas penyalahgunaan data pribadi yang dilakukan oleh pengelola data pribadi atau dalam hal ini penyelenggara pinjaman yang tidak mempunyai izin berdasarkan pengolahan data pribadi, dapat dikenakan sanksi administratif berupa sanksi tertulis. peringatan, penghentian sementara seluruh kegiatan pengolahan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi dan/atau denda administratif.

Denda administratif dikenakan paling banyak 2% dari pendapatan tahunan atau pendapatan tahunan untuk berbagai pelanggaran.

READ  Tandatangani kontrak kerja dengan BUMN, saham ini akan naik 12%

[Gambas:Video CNBC]

Artikel lain

Menjelang libur banyak yang pakai Pinjol, begitu laporan OJK

(mkh/mkh)


Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *