KPU menolak tuntutan PPP soal migrasi suara



Perkara nomor 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dimohonkan PPP yang menyatakan pemohon tidak memenuhi syarat ambang batas parlemen sebesar 4 persen sehingga kehilangan 193.088 suara atau setara dengan 0,13 persen.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoya Mohammad Ulin Nuha selaku pembela KPU dengan tegas membantah dalil-dalil yang disampaikan PPP.



Dalil pemohon mengenai migrasi suara pemohon ke Partai Garuda di Daerah Pemilihan Jawa Barat II sejumlah 6.901 adalah tidak benar karena berdasarkan rekapitulasi suara responden di Daerah Pemilihan Jawa Barat II dan rekapitulasi tingkat pusat/nasional. , pemohon memperoleh 68.231 suara,” kata Ulin.

Hal ini juga menjamin keabsahan proses rekapitulasi suara yang dilakukan secara bertahap, mulai dari tingkat TPS hingga tingkat nasional.

“Apabila terdapat kesalahan dalam proses rekapitulasi bertingkat atau perbedaan sumber data pada saat proses pencacahan, maka akan diperbaiki dalam rapat pleno terbuka dari tingkat kecamatan hingga nasional yang dihadiri oleh pemantau dan saksi pemilu,” imbuhnya. . Ulin.

Selain itu, KPÚ juga menegaskan tuntutan PPP terkait migrasi suara dan penggelembungan suara tidak terbukti. KPÚ menyatakan jalannya pemilu telah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU Pemilu.artikel dengan logo berita rmol

Temukan berita terkini tepercaya dari kantor berita politik RMOL di berita Google.
Mohon mengikuti klik pada bintang.



Quoted From Many Source

READ  Indeks dolar menguat, bagaimana nasib rupee hari ini?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *