Polda Lampung kembali membongkar jaringan narkoba Fredy Pratama dan menetapkan 8 tersangka baru



Tersangkanya adalah AM (30), AB (27), MY (26), AI (22), EN (30), RY (33), SA (26) dan MH (30).

Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan satu lagi sindikat jaringan Freda Pratama dibekuk setelah tersangka ditangkap di kawasan Larangan Pelabuhan Laut Bakauheni dengan menaiki bus Putra Pelangi pada Minggu (14/1).



Tersangka AM ditangkap karena membawa sabu dalam tas berwarna kuning tujuan Pelabuhan Merak. AM mengambil mobil berisi sabu.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 21.30 WIB, petugas melakukan pengembangan kasus di Toko Indomaret, Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni dan berhasil menangkap 2 orang berinisial AB dan MY.

“Aparat kepolisian berhasil menyita 28 bungkus, 24 bungkus teh cina, 8 bungkus alumunium foil, dan 1 buah timbangan digital yang ditemukan di dalam mobil Toyota Veloz warna hitam bernomor registrasi B 1548 HKB,” kata Irjen Helmy. Badan Pers RMOLLampung.

“Pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024, sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Akasia Perum BTN 3, Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, tim berhasil menangkap seseorang berinisial AI yang menyamar sebagai pramuka ( tukang sapu) di Pelabuhan Bakauheni,” lanjutnya.

Kapolda Lampung menjelaskan, tugas tersangka AI adalah menyerahkan narkotika tersebut untuk diambil alih oleh AB dan MY.

Pengembangan dilanjutkan pada Sabtu, 20 Januari 2024 sekitar pukul 02.30 WIB di perumahan Happy Hills desa Sabah Balau. Polisi juga mengamankan seorang EN yang berperan sebagai tukang sapu, imbuhnya.

Kemudian masih berdasarkan perkembangan, pada 25 Januari sekitar pukul 19.00 WIB, tim kembali menangkap 3 tersangka yakni RY, SA dan MH di kawasan Jakarta Timur.

READ  Bank Jatim berupaya memasukkan Bank Banten ke KUB

Barang bukti narkoba telah diserahkan ke Ditres Narkoba Polda Lampung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, jelasnya.

Barang bukti yang diamankan yakni 60 paket sabu seberat 38,19 kg, 1 unit mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam, 1 unit mobil Toyota Veloz warna hitam, 1 unit mobil Toyota Agya warna hitam, 1 unit mobil Honda Brio warna hitam, dan 1 unit mobil Mazda 2 warna hitam.

Selain itu, Kapolda juga menyatakan tersangka AM, AB, MY berperan sebagai kurir. Kemudian AI, EN sebagai pramuka dan RY, SA dan MH berperan sebagai kurir perekrut.

Para tersangka disangkakan dengan beberapa pasal UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika diancam dengan hukuman mati.

Kapolda juga menyebut barang bukti yang disita bernilai Rp39 miliar.

“Dalam pengungkapan kasus ini, (MY) ikut sebagai kurir, anggota kehormatan BNN Lampung Tengah. Dari hasil ujian, ia lolos sebanyak sembilan kali. Total fee yang diterimanya Rp 2,3 miliar,” ujarnya. menyimpulkan. artikel dengan logo berita rmol

Temukan berita terkini tepercaya dari kantor berita politik RMOL di berita Google.
Mohon mengikuti klik pada bintang.



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *