Tetapkan Tersangka Sah, PN Jaksel Tolak Sidang Perdana KPK KPK Achmad Fauzi



“Dengan eksepsi, kami berusaha untuk menolak eksepsi terdakwa untuk seluruhnya. Pokok perkara, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” kata Hakim Pengadilan Tinggi Sutomo Thoba dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta. Pengadilan.

Menurut hakim, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan secara sah berdasarkan Sprinlidik, yaitu perintah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada beberapa penyidik ​​untuk melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Lembaga Pemasyarakatan. Institut pada tahun 2021 – 2023.



Selain itu, menurut hakim, komisi antirasuah juga memperoleh alat bukti prima facie berupa surat atau dokumen dan instruksi berupa dokumen atau barang elektronik.

“Hakim berpendapat, sebelum tergugat menetapkan pemohon sebagai tersangka dan memulai penyidikan, tergugat telah melakukan penyidikan yang sah, yang mana dalam proses penyidikan, tergugat memperoleh bukti prima facie yang cukup, sekurang-kurangnya dua alat bukti. . sehubungan dengan peristiwa korupsi yang dilakukan oleh pelapor,” jelas hakim tunggal Agung Sutomo Thoba.

Pada Jumat (15/3), KPK menetapkan 15 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan atau pungli di Rutan KPK.

Yakni, Achmad Fauzi (AF) selaku Kepala Bagian Rutan KPK, Hengki (HK), Deden Rochendi (DR) selaku Plt Kepala Bagian Rutan KPK periode 2018, Sopian Hadi (SH), Ristata (RT) selaku Plt Kepala Bagian Rutan KPK periode 2021.

Juga Ari Rahman Hakim (ARH), Agung Nugroho (AN), Eri Angga Permana (EAP), Muhammad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA) dan Ricky Rachmawanto (RR)

Para tersangka menawarkan fasilitas eksklusif kepada tahanan KPK. Besaran uang untuk memperoleh fasilitas eksklusif tersebut diatur agar para tahanan membayar Rp300.000 hingga 20 juta yang disetorkan secara tunai atau melalui rekening bank induk dan dikendalikan oleh “kepala” dan koordinator tinggal (korting).

READ  VIDEO: Pasien Flu Singapura di Depok Melonjak

Pembagian besaran yang diterima tersangka juga bervariasi sesuai status dan tugasnya, yang dibagikan setiap bulannya, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp10 juta.

Dimana Achmad Fauzi dan Ristanta masing-masing mendapat Rp 10 juta. Selanjutnya Hengki, Eri, Deden, Sopian, Ari dan Agung masing-masing mendapat Rp 3-10 juta.

Sedangkan ketua tim dan petugas rutan masing-masing menerima besaran berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Sejak 2019 hingga 2023, jumlah uang yang diterima para tersangka mencapai Rp6,3 miliar. artikel dengan logo berita rmol

Temukan berita terkini tepercaya dari kantor berita politik RMOL di berita Google.
Mohon mengikuti klik pada bintang.



Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *