Polisi tangkap 2 warga Pidia terkait Gading Gajah

banner 468x60



Kedua pelaku berinisial MD (50) dan BSR (30) merupakan warga Pidia. Mereka ditangkap Kamis malam kemarin (25/04) oleh tim gabungan yang dipimpin AKP Rivandi Perman di Pasar Mini Kota, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie.

banner 336x280

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit Teknologi Informasi AKBP Muliadi mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi yang melibatkan hewan dilindungi berupa gading.



Setelah diselidiki, informasi itu ternyata benar, sehingga dilakukan penangkapan. Bersama pelaku, disita barang bukti berupa 2 buah gading gajah dewasa dan 1 buah mobil yang digunakan untuk mengangkut barang ilegal.

“Dua pelaku sudah kami tangkap. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan Polda Aceh untuk diproses hukum. Mereka akan dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf buruk) juncto Pasal 40 ayat nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE Ya pasal 55 ayat (1) I KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” jelas Muliadi. Agensi Pers RMOLAcehJumat (26.4.).

Muliadi menambahkan, deteksi dan penangkapan kasus perdagangan satwa dilindungi berupa gading gajah ini mencerminkan komitmen Polda Aceh dalam menjaga ekosistem alam.

Menurutnya, penangkapan atau penegakan hukum bukanlah tujuan utama. Namun hal ini menjadi pengingat bahwa permasalahan KSDAE memerlukan perhatian serius dari semua pihak.

Sekaligus, ia mengucapkan terima kasih kepada masyarakat atas perannya dalam memberikan informasi sehingga memudahkan polisi mendeteksi dan menangkap pelaku penjualan satwa dilindungi. artikel dengan logo berita rmol

Temukan berita terkini tepercaya dari kantor berita politik RMOL di berita Google.
Mohon mengikuti klik pada bintang.

READ  VIDEO: Satpol PP diduga melakukan pemerasan di wisata pemandian alam Cisolong



Quoted From Many Source

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *